oleh

Tradisi Gong Rumpun Fanan Dibahas dalam Seminar Kebudayaan di Aru, Diharapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

SP..COM, DOBO, KEPULAUAN ARU — Tradisi Gong sebagai harta kawin dan simbol kehormatan perempuan pada masyarakat Rumpun Fanan di Kecamatan Aru Tengah dan Aru Tengah Timur, diangkat dalam Seminar Kebudayaan Diseminasi Hasil Penelitian yang digelar di Aula Kampus PSDKU Unpatti Aru, Kamis (5/11/2026).

Seminar bertajuk “Harta Kawin dan Kehormatan Perempuan: Studi Kualitatif Tradisi Gong pada Masyarakat Rumpun Fanan di Kepulauan Aru” menjadi ruang untuk menggali, mendokumentasikan, dan memperkenalkan kembali kekayaan budaya masyarakat adat setempat.

Kegiatan dibuka oleh Pamong Budaya Ahli Muda, Anita H. S. Latupeirissa, S.Sos, selaku Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku.

*Hasil Penelitian Harap Menjadi Warisan Budaya Takbenda*

Dalam sambutannya, Latupeirissa menyambut baik penelitian ini yang diharapkan dapat memperkaya dokumentasi kebudayaan sekaligus mendukung upaya perlindungan budaya yang menghormati martabat manusia.

“Hasil kajian diharapkan tidak berhenti pada laporan tertulis, melainkan dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan, edukasi, dan referensi kebijakan, serta menjadi bahan pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ujarnya.

Latupeirissa menjelaskan tahun ini Kementerian Kebudayaan memberikan 69 bantuan fasilitasi kemitraan, dan tiga di antaranya untuk Kabupaten Kepulauan Aru. Hingga saat ini, belum ada Warisan Budaya Nasional yang ditetapkan dari Kabupaten Aru, sehingga pihaknya berharap pada tahun depan setidaknya ada satu budaya dari Bumi Jargaria yang berhasil diusulkan dan ditetapkan.

“Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau bukan sekarang, kapan lagi,” ajaknya mengundang masyarakat, mahasiswa, dan pemangku kepentingan untuk aktif mendata dan mengusulkan budaya-budaya tersembunyi dari Kepulauan Aru.

*Lima Hal Strategis Pemajuan Kebudayaan Aru*

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Menase Kobrua, S.Pd, dalam sambutannya menekankan lima hal strategis hasil seminar:

1. Inventarisasi dan pendokumentasian budaya daerah
2. Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai dasar perencanaan berkelanjutan
3. Pelestarian warisan budaya dan tradisi lokal
4. Pelibatan generasi muda dan lembaga pendidikan dalam mencintai budaya daerah
5. Penguatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, BPK Maluku, lembaga adat, dan masyarakat

“Kita ingin anak-anak Aru tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga mengenal sejarah, menghargai adat istiadat, dan bangga terhadap identitas diri mereka,” tegas Kobrua.

*Menggali Makna Gong dalam Masyarakat Rumpun Fanan*

Peneliti sekaligus Ketua Penyelenggara, Frans Amus Selfanay, menjelaskan penelitian ini berfokus pada tiga aspek utama: mengidentifikasi jenis-jenis gong dan benda adat harta kawin, mengungkap makna dan fungsi gong menurut masyarakat, serta mengkaji hubungannya dengan kehormatan perempuan.

Penelitian dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara dengan Tokoh Adat, dan dokumentasi benda-benda adat yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya. Hasil penelitian juga disajikan dalam bentuk video dokumenter yang ditayangkan dalam kegiatan tersebut.

“Tim peneliti berharap hasil ini tidak hanya menjadi dokumen akademik, tetapi memberikan kontribusi nyata bagi pelindungan, pengembangan, dan pelestarian warisan budaya Rumpun Fanan,” ucap Selfanay yang didampingi rekan penelitinya, Muh. Isya Gasko dan Sion Selfanay.

Kegiatan ditutup dengan diskusi pembahasan hasil penelitian guna penyempurnaan lebih lanjut. Turut hadir perwakilan BPK Maluku, Tua Adat Rumpun Fanan, Karel Gainau Tokoh Perempuan Rumpun Fanan, Elsina Duganata, Akademisi, serta masyarakat umum.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed