Suarapaparisa.com, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan yang juga adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Maluku, Benhur G.Watubun, menegaskan secara internal partai kami dilarang menyampaikian apapun masalah internal partai ke publik, karena menyangkut martabat partai, ini dilakukan untuk menjaga kekompakan untuk Marwah partai kedepan. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, ST di kantor DPRD Maluku saat dikonfirmasi wartawan. Rabu 17 Nopember 2021.
Menurutnya wawancara ini sekaligus mengklarifikasi kepada masyarakat, terkait pemberitaan, di beberapa media, yang mengatakan Esksistensi Ketua DPD PDIP Perjuangan Maluku, yang juga adalah Gubernur Maluku Drs.Murad Ismail.
Dikatakan masalah internal partai sudah dilakukan pemanggilan terhadap Drs. Murad Ismail. Edwin Huwae, Ibu Nancy Purmiasa, Benhur Watubun (saya sendiri), termasuk Mercy Barends namun beliau belum dipanggil karena masih diluar negeri dan kepada mereka sudah dilakukan pemeriksaan.
Menurut Watubun terhadap masalah ini, kita sementara menunggu, keputusan dewan pimpinan pusat PDI Perjuangan, sebagai tidak lanjut keputusan tersebut yang sangat menyulut perhatian publik, sehingga DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan keputusan partai nomor 2501 tanggal 15 Nopember 2021, berupa instruksi kepada DPD, DPC dan seluruh kader PDI Perjuangan.
Selain itu masalah dan keputusan apapun, hendaknya kita selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kita tidak boleh menyampaikan kepada publik hal-hal internal partai. Petugas partai, atau kader partai, yang tidak mengindahkan instruksi ini akan diberikan sangsi, “tutup Watubun. (L2B)










Komentar