oleh

WNA Bisa Mengurus Perpanjangan Izin Tinggal Secara online Melalui Website Evisa Imigrasi.go.id.

Suarapaparisa.com -Jakarta (31/12/2023) Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa imigrasi.go.id. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon. Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya.

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui

evisa imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:

A. Perpanjangan Izin Tinggal Pariwisata (indeks C1A1)

B. Perpanjangan Izin Tinggal Berobat (indeks C3A2)

C. Perpanjangan Izin Tinggal Bisnis Pemerintah (indeks C4A3)

D. Perpanjangan Izin Tinggal Kursus Singkat (indeks C9A3)

e. Perpanjang Izin Tinggal Peserta Pameran (indeks C11A4)

Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed