oleh

15 September, GPP-MBD Menagih Janji Kejaksaan Tinggi Maluku Terkait Pemanggilan Oyang Noach

Ambon, SP. Com. GPP MBD dalam rilisnya yang diterima Suarapaparisa.com. Jumat (4/9) Bendahara Umum GPP-MBD 2019-2021 Habel Matena mengatakan bahwa, berdasarkan dengan aturan yang ada terkait dengan Pentahapan Pilkada yang ada maka Tanggapan dan masukan masyarakat (4 -8 September 2020) dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tetap oleh KPUD pada Tanggal 23 September 2020 berdasarkan dengan aturan yang ada, karena jelas kita semua ketahui bersama bahwa Apabila sudah ditetapkan resmi oleh KPUD maka status perkaranya di tunda sampai selesai Pilkada baru kasus tersebut di lanjutkan oleh aparat penegak hukum, tetapi saat ini kan belum karena masih dalam tahap-tahap pendaftaran di KPUD.

Proses penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku terkait Perkara Korupsi BUMD PT. KALWEDO adalah sesuatu yang harus terus dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, tanpa perlu menunda, ditengah proses pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah,”paparnya.

Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak terjerambab kepada pilihan calon kepala daerah yang kasusnya sementara ini lagi di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku apalagi kasusnya sudah masuk dalam Tahap Penyidikan ini sudah melewati tahap penyelidikan maka nama-nama calon tersangka kan sudah ada di Saku Kejaksaan Tinggi Maluku tetapi aneh sekali Kejaksaan Tinggi Maluku hanya membisu.

Untuk itu, pada Tanggal 15 September 2020 kami GPP-MBD akan datang lagi ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menagih JANJI Kejaksaan Tinggi Maluku atas perkataan mereka di depan Publik pada Tanggal 2 September 2020 bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku akan memanggil dan memeriksa Mantan Direktur PT. KALWEDO Benyamin Thomas Noach, ST atas Bangkrutnya BUMD PT KALWEDO.

“Soal adanya potensi gangguan keamanan di daerah jika proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus calon kepala daerah harus tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, kami butuh kepastian hukum yang jelas karena kasus ini sudah begitu lama di laci Kejaksaan Tinggi Maluku,”ungkapnya.

Kami kecewa atas Kelembagaan Negara ini, BUMD itu adalah tulang punggung kami masyarakat MBD, maka setiap perbuatan yang ada harus di pertanggungjawabakan di Pengadilan atas kerugian negara selama ini, karena ini bukan ratusan juga tetapi miliaran rupiah. Proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagaimana proses pro justitia, dan untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang namanya di sebut-sebut dalam sebuah kasus yang ada,”terangnya.

Kejaksaan Tinggi Maluku jangan menganggap sepele karena kami GPP-MBD tidak mau Lahirlah kepala daerah yang tidak bertanggung jawab karena yang ruginya adalah kami masyarakat MBD bukan Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepentingan kami masyarakat MBD yang di utamakan untuk itu kami mohon supaya secepatnya ada keputusan hukum yang jelas supaya tidak saling mencurigakan satu sama lain,”Ungkap Bendahara Umum GPP-MBD 2019-2021 Habel Matena yang adala salah satu Kordinator Demo pada Tanggal 2 September 2020.

Ditempat yang sama, Marsel Maspaitella, SH mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk secepatnya memanggil dan memeriksa Mantan Direktur BUMD PT KALWEDO Benyamin Thomas Noach atas bangruktnya BUMD PT. KALWEDO. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed