Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang ke-II, Desa Kobaselfara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru diduga melakukan pelanggaran dari mulai pentahapan hingga pemungutan suara.
Hal ini membuat dua (2) Calon Kepala Desa Kobaselfara yakni Sefester Urjel dan Yakob Maigoda beserta pendukung mereka merasa tidak terima dan melaporkan Panitia Pilkades Kobaselfara ke Pemerintah Daerah dan Panitia tingkat Kabupaten.
Kedua Calon Kepala Desa dan pendukung mereka berharap adanya kebijakan Pemerintah Daerah dan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Kobaselfara sehingga hak demokrasi puluhan masyarakat setempat yang sengaja tidak diakomodir Panitia dalam DPT, bisa menyalurkan hak suara mereka.
Calon Kepala Desa Kobaselfara Nomor Urut 02, Selfester Urjel saat bertemu awak media ini, Rabu (30/11/2022) usai memasukan laporan ke Pemerintah Daerah, dirinya menunjukan sejumlah bukti-bukti pelanggaran yang diduga kuat dilakukan Panitia Pilkades mulai dari pentahapan hingga hari H pemungutan suara di TPS.
Ada banyak peserta Pemilu yang pernah mengikuti Pemilihan Legislatif, Pemilu Presiden Wakil Presiden dan Pemilu Bupati Wakil Bupati, akan tetapi dalam Pemilihan Kepala Desa nama-nama mereka tidak diakomodir oleh Panitia Pilkades dalam DPT Pilkades Kobaselfara, padahal mereka adalah penduduk tetap Kobaselfara yang tidak pernah pinda domisili.
Bahkan Urjel membeberkan bahwa Daftar Pemilih yang digunakan pada Pilkades Kobaselfara adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) karena hingga hari H Pemungutan Suara di TPS, tidak ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami sebagai Calon sama sekali tidak pernah diundang Panitia untuk yang namanya penetapan DPS, apalagi penetapan DPT, itu sama sekali tidak ada, bahkan sampai waktu pemungutan suarapun kami maupun masyarakat tidak tahu mana itu DPT, Panitia tidak pernah menempelkan DPT apalagi mau memberikan kepada kami Calon, sama sekali tidak ada,” terangnya.
Anehnya, lanjut Urjel, ada sejumlah nama yang tidak terdaftar sebelumnya di DPT, Legis, Pilbup, Pilgub dan Pilpres, tetapi Panitia mengakomodir nama-nama mereka dalam DPS Pilkades Kobaselfara bahkan ada anak di bawah umur pun namanya dimasukan dalam DPS karena dicurigai mereka adalah pendukung salah satu Calon Kepala Desa yang di pihak Panitia.
“Kami sudah mengajukan keberatan kepada Panitia untuk pelanggaran-pelanggaran ini diperbaiki dulu baru bisa pemungutan suara jalan, tetapi sama sekali kami tidak dihiraukan,” jelasnya.
Hal ini yang kemudian membuat sebagian masyarakat kecewa sehingga ada sebanyak 27 orang pemilih yang memutuskan untuk mengembalihan Surat Undangan mereka kepada Panitia dan memilih Golput atau tidak memberikan hak suara karena kecewa dengan sikap Panitia yang tidak mengakomodir Saudara-Saudara mereka dalam DPS Kobaselfara.
Ketua Panitia Daud Fatugul diduga kuat memihak kepada Calon Kepala Desa Nomor Urut 01 Desa Kobaselfara Aser Fatugul karena karena mereka berdua adalah saudara sekandung.
“Ketua Panitia kelihatan sekali sangat memihak ke Calon Nomor Urut 01, karena mereka adalah Adi Kaka, saudara kandung, makanya Daftar Pemilih terkesan disembunyikan, pendukung kami banyak yang tidak masuk dalam daftar Pemilih, tapi pendukung mereka, jangankan yang baru datang di kampung, yang dibawa umur pun ada dalam daftar pemilih,” tudingnya.
Perlu diketahui bahwa atas dugaan pelanggaran tersebut maka Saksi dan kedua Calon Kepala Desa Kobaselfara Selfester Urjel dan Yakob Maigoda tidak menandatangani Berita Acara hasil pemungutan suara Pilkades Gelombang ke-II Desa Kobaselfara, Kecamatan Aru Tengah.
Kedua Calon dan massa pendukung mereka yang merasa dirugikan, sekali lagi memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan Panitia Pilkades tingkat Kecamatan untuk memutuskan PSU di TPS Kobaselfara sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.(NM)










Komentar