oleh

Keluarga Korban Resah, Penanganan Kasus Dugaan Ajakan Prostitusi Online di Polres Aru Terkesan Lamban

Dobo, Kepulauan Aru,- Kasus dugaan Ajakan Prostitusi Online Via WhatsApp yang melibatkan Anak dibawa umur, dengan inisial TB sebagai terduga Korban, yang ditangani Polres Kepulauan Aru, dinilai lamban dan terkesan tertutup.

Keresahan ini disampaikan Iwan Nagwaem selaku Paman kandung Terduga Korban kepada awak media ini di Dobo, Jumat (28/5/2021).

Bagaimana tidak, kasus yang dilaporkan di Mapolres Kepulauan Aru sejak bulan Nofember 2020 itu, hingga saat ini belum ada titik terangnya.

Hal ini membuat keluarga korban resah bercampur kecewa dan akhirnya memutuskan untuk mendatangi Mapolres Kepulauan Aru guna mempertanyakan sejau mana penanganan terhadap kasus tersebut.

“Jadi Tepat tanggal 27 kemarin, sekitar Pkl. 16.00 Wit, saya bersama keluarga yang lain menghampiri Reskrim Polres Kepulauan Aru dan menanyakan secara langsung sejaumana perkembangan kasus ini,” jelas Iwan.

Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Aru sejak tahun lalu dan terbilang suda cukup lama, namun entah mengapa hingga saat ini terduga Pelaku (MS) belum juga ditahan pihak Polres untuk dilakuka pemeriksaan sebagaimana hukum yang berlaku.

“Proses pembiaran ini tentunya sangat berdampak buruk kepada mental Anak kami, dan juga kepada aktifitasnya di lingkungan sekitar, karena tempat tinggal Pelaku (MS) berseblahan atau bertetangga Rumah dengan Korban,” ujar Iwan.

Di ruangan reskrim, lanjut Iwan, keluarga terduga Korban mendapat penjelasan dari Penyidik Pa La Ode bahwa telah dikelurkan Surat Perintah Penangkapan (SP2) Kepada terduga Pelaku, dan beberapa waktu lalu Anggota Polres Aru telah mendatangi rumah terduga Pelaku (MS) untuk dilakukan penangkapan, namun sayang yang bersangkutan tidak ditemukan.

Bahkan informasi yang diterima Polisi saat itu dari sejumlah masyarakat setempat bahwa terduga Pelaku (MS) telah berangkat keluar Kota Dobo.

Penjelasan ini kemudian tidak diterima secara akal sehat oleh Iwan dan keluarga lainnya. Pasalnya menurut Iwan, terduga Pelaku hingga saat ini masih berada di Dobo dan sering terlihat mondar mandir di lingkungan sekitar tempat tinggalnya yang tidak jauh dari rumah terduga Korban, sehingga pihak keluarga tidak terima baik dan mendatangi Mapolres Aru untuk menanyakan sejau mana penanganan masalah ini.

Atas penjelasan kelurga terduga Korban itu, Pa La Ode menegaskan bahwa pihaknya akan berupayah secepatnya melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku.

Kendati suda ada respon positif dari pihak Penyidik Polres Kepulauan Aru untuk terduga Pelaku akan segerah ditangkap, namun Iwan mengaku bahwa pihak keluarga mereka suda terlanjur kecewa karena penanganan kasus ini terkesan sangat lamban dan tidak ada keterbukan dari pihak Polres Aru kepada keluarga terduga Korban.

“Walaupun sudah ada tindak lanjut dari pihak kepolisian namun pihak keluarga korban dan juga saya sebagai pelapor suda terlanjur kecewa, karena kami merasa kurang sekali di berikan informasi oleh pihak penyidik terkait Kasus yg menimpah anak kami,” ucap Iwan kecewa.

Keluarga terduga Korban berharap pihak Polres Kepulauan Aru harus bisa mengambil satu tindakan tegas dan seadil-adilnya dalam penanganan masalah ini, sebab anak adalah generasi penerus bangsa dan daerah ini yang tidak boleh dirusak masa depan mereka hanya dengan hal-hal yang tidak terpuji seperti itu.

Sebab, kata Iwan, apabila hal semacam ini tidak bisa di tuntaskan, maka tidak menutup kemungkinan praktek kotor para Mucikari ini akan terjadi lagi pada anak-anak yang lain di Kota Dobo.

“Anak kami yang menjadi korban, bukan saja derajatnya sebagai anak dibawah umur yang harus dilindunggi, tetapi dia juga memilik derajat sebagai seorang perempuan Adat Jar (Aru) yang mana harkat dan martabatnya sebagai perempuan Jar sangat kami junjung tinggi sebagaimana adat istiadat masyarakat hukum adat Aru yang kami anut dari zaman Leluhur sampa saat ini,” tutup Iwan.

Perlu diketahui bahwa terduga Korban (TB) masih berada di bangku Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Nus.M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed