oleh

BAP, ASN Kemenag Inisial RA Dan SL Telah Rampung Akan Diperiksa Inspektorat Kemenag.

Ambon, SP.Com. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 2 ASN Kementerian Agama Maluku, dengan inisial RA pegawai kemenag Seram Bagian Timur dan SL pegawai kemenag Maluku Tengah terkait dugaan pungutan liar terhadap pegawai honor, telah rampung  untuk ditindak lanjuti pemeriksaan secara intensif oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Pusat, yang akan tiba September mendatang, Kata Plt. Kabag TU Kanwil Kemenag Yasir Rumadaul saat ditemui diruang kerjanya, Jumat  28 Agustus 2020.

Menurutnya, sebagai tindak lanjut pihak Kanwil Kemenag terus berproses menyelesaikan persoalan pungutan liar 2 ASN Kemenag Maluku tersebut agar terkesan persoalan ini tidak didiamkan. Pihak Kanwil Kemenag sudah menyurati Kantor Kementerian Agama Pusat, memohon kesediaan Inspektorat Jenderal Kemenag, dengan nonor surat, 1282/KW.25.1/4/HK.01/08/2020, tertanggal 19 Agustus 2020, untuk datang ke-Ambon.

Selain itu pihak Kanwil  Kemenag Maluku, hanya berada pada tindakan administratif terhadap ASN, RA, yang bekerja di-Kemenag kabupaten SBB, dan SL, ASN dikabupaten Malteng,yang mana  sekaligus Berkas  Acara Pemeriksaan (BAP) diperiksa pihak kepala kantor kemenag kabupaten SBB dan kemenag Malteng, bersama tim, dan hasilnya sudah rampung, dikirim ke-Kanwil Kementerian Agama Maluku, dengan nomor BAP inisial RA, 622/PAM-BAP/08/2020,tanggal 2 Agustus 2020,  dan nomor BAP inisial SL,1693/KW.25.01/KP.04/08, tanggal 19 Agustus 2020.

Rumadaul menyatakan sesuai Kepmenag nomor 59 tahun 2012, tentang pelanggaran disiplin pihak Kanwil Kemenag Maluku, siap menunggu Inspektorat Kementerian Agama Pusat, untuk menindak lanjuti pemeriksaan terhadap kedua ASN kemenag tersebut,terkait melakukan pelanggaran pungutan liar. Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku, tidak ada niat untuk menghambat atau menghentikan permasalahan ini, kami akan terbuka dan transparan untuk masalah tersebut dapat dikuti dan diketahui masyarakat,” ungkapnya. (LY)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed