Bursel, SP. Com. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buru Selatan Jamatia Booy menjelaskan bahwa, sejauh ini DPRD belum menerima laporan terkait penyusaian dan pergeseran anggaran sesuai keputusan Mendagri dan Mentri keuangan, pemerintah daerah belum melakukan kordinasi dan konsultasi sehingga kita belum ketahui komponen-komponen mana yang harus kita putuskan terkait dengan pemotongan gaji para PTT dan pihak rekanan.
Pemerintah daerah belum memasukan dokumen anagaran terkait pemotongan gaji PTT agar menyampaikan dokumen angaran secara detael melalui tim angaran untuk di bahas bersama DPRD terkait pemotongan gaji honorer PTT sebesar 25% Seharusnya tim angaran sudah memasukan dokumen yang di maksud. Hal ini katakan Jamatia booy di ruang kerjanya. Rabu 15/7/2020.
Lanjut Fraksi Golkar itu, Sesuai dengan keputusan bersama menteri keuangan dan Mentri dalam negeri nomor 117 dan 119 pada komponen belanja yang harus digeser dan sesuaikan pada belanja pegawai dan tunjangan lain-lain dan sebagainya termasuk di dalamnya honorarium kegiatan maupun honorarium pengelolaan dana bos juga termasuk uang-uang lembur dan intensif itupun kita belum tau, apakah sudah sesuai dengan aturan Mendagri dan Menteri keuangan,

Tambah ketua tim pansus itu, bahwa Belanja barang dan jasa termasuk perjalanan dinas baik dalam maupun luar sampai sejauh ini tim anggaran pemerintah daerah belum memasukan dokumen ke DPRD sesuai surat edaran Mendagri nomor 1 tahun 2020 ini perlu untuk melakukan penghematan dari plot anggaran tetapi sampai saat ini tim anggaran belum masukan laporan dokumen untuk kami pelajari dan dikaji tanpa mengorbankan pemotongan gaji PTT..
Wakil Ketua 1 Dapil Waesama Ambalau itu menjelaskan, Secara kelembagaan DPRD tidak sepakat dan menolak terkait pemotongan gaji PTT pada dasarnya adalah pada komponen-komponen belanja baik itu belanja pegawai dan belanja modal masih banyak pos-pos anggaran yang harus di plot untuk menutupi kekurangan-kekurangan daerah sesuai keputusan presiden Nomor 19 tahun 2018 tentang belanja barang dan belanja jasa,
“Bahkan konsekuensinya pihak ketiga bisa melakukan gugatan pada panitia dan bisa di tuntut karena ada kontrak kerja dari pihak ketiga dalam surat keputusan bersama PTT,”pungkasnya.
Olehnya itu, menurut hemat kami selaku lembaga ini kebijakan yang di ambil Pemda Bursel adalah kebijakan yang konyol. karena pada diktum ke 6 dan diktum ke 8 DPRD wajib hukumnya melakukan pengawasan terhadap penyesuaian anggaran yang di maksud.
Memang pada dasarnya, kita ketahui bersama bahwa kondisi keadaan negara saat ini dalam menghadapi pandemi kovid 19, tapi perlu untuk di ketahui sesuai klasifikasi daerah, bahwa Buru selatan sudah masuk pada zona hijau.
Sehingga kita perlu melakukan penghematan terhadap belanja daerah baik itu pada pos-pos yang ditetapkan pemerintah daerah melalui tim anggaran sehingga tidak perlu untuk mengorbankan PTT apalagi sampai ke tingkat pemotongan gaji mereka.
Pasalnya, DPRD sudah menyurati pemerintah daerah melalui tim anggaran tetapi menurut keterangan Sekretaris Daerah Iskandar Walla bahwa surat yang dikirim DPRD itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena sampai saat ini tidak ada satupun dokumen pun yang kami terima untuk dikaji dan dibahas pada LKPJ tahun 2020.
“Iya memang betul apa yang disampaikan pak Bupati sesuai aturan karena 11 kabupaten kota di Maluku, Kabupaten Buru selatan dan Kota Ambon yang DAUnya normal ditransfer Pempus karna mengikuti aturan Menteri Keuangan dengan melakukan relokasi dan refocusing, tetapi persoalan kebijakan Pemerintah daerah melakukan pemotongan DAK dan DAU artinya bisa asal rasional,”pungkasnya.
DPRD selaku perpanjangan tangan ke pemerintah selayaknya memperjuangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi sesuai dengan amanat UU 1945 di mana DPRD memiliki fungsi pengawasan, legislasi dan fungsi kontrol dalam mengawasi roda pemerintahan baik secara efektif dan efesien,”tutupnya. (BRF).










Komentar