SUARAPAPARISA.COM, Sebanyak 13 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wonreli mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78. Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 13 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Camat Kisar Selatan, Philip J. Mosse kepada perwakilan warga binaan dalam pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Tingkat Kecamatan Kisar Selatan bertempat di Lapangan Maka, Wonreli (17/8/2023).
Dalam kesempatan terebut, Camat kisar selatan berharap pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Kepala Lapas Kelas III Wonreli, Christy J. Thenu menerangkan bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam Undang-Undang
“Setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana” Terang Christy.
Lebih lanjut Christy mengatakan, dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.
Sementara itu, pada kegiatan pembacaan Remisi kepada Warga Binaan bertempat di Lapas Wonreli, Thenu mengajak Warga Binaan untuk terus bersyukur untuk kado yang diterima pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dari 13 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I, 5 orang mendapatkan remisi 3 bulan; 1 orang mendapatkan remisi 4 Bulan; 5 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 2 orang mendapatkan remisi 6 bulan,” Pungkas Thenu tutup. (*









Komentar