Suarapaparisa.com, Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs. Lucky Wattimury, M.Si, dalam suratnya yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang, tertanggal 8 Juli 2021, dengan mengatakan, mengacu dari Instruksi Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro diperketat dan Peta resiko penyebaran covid 19 di Kota Ambon, telah ditetapkan Pemerintah pusat, Kota Ambon masuk dalam kualifikasi PPKM Mikro,
Maka itu, Kami (DPRD Maluku) sampaikan dalam rangka mengurangi peningkatan kasus, virus corona, maka DPRD Provinsi Maluku akan melakukan aktivitas kerja secara Work From Home,(WFH) atau Bekerja dari rumah sejak 12 Juli hingga 19 Juli 2021 dan aktivitas DPRD di mulai 19 Juli 2021, “tutup Wattimury. (L2B)










Komentar