oleh

Kabupaten Bursel Yang Pertama Melantik Pejabat Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa

Suarapaparisa.com, Tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Pertama kali, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang pertama melakukan pelantikan terhadap pejabat Pengelola pengadaan barang dan jasa.

Pelantikan tersebut oleh Bupati Bursel DR Hi Tagop Sudarsono Soulisa, SH,MT didasari pada Surat Keputusan (SK) nomor 821.15/102 Tahun 2021 tentang peningkatan melalui penyesuaian Inpassing dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa pada bagian pengadaan barang dan jasa Setda kabupaten Bursel.

Menghadiri pelantikan tersebut pada pimpinan OPD dan Enam Pejabat yang dilantik serta pejabat dan staf BKD berlangsung diruang kerja Bupati Sabtu 13/2/ 2021. Keenam orang pejabat tersebut Diantaranya”Hareman Sangaji Golongan 3D jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Bursel.

Muhammad Sani yusuf Golongan III/d jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Bursel, Husein Alaidrus pangkat III/d jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Bursel.

Sedangkan Slamet Fujiyanto pangkat III/C jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Bursel, Dan Stepi Wawanastika pangkat III/C jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Bursel.

Dan terakhir Yudin Ohoibor golongan 3C jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Bursel.Sementara itu rekomendasi surat LKPP nomor 8/B.3/01/2021 tertanggal 4 Januari 2021 dan besar tunjangan fungsional diberikan setiap bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed