Aru, SP. Com. Organisasi Pertemuan Pemuda Pemudi Jar atau yang disingkat (P3JAR), memintah kepada Polres Kepulauan Aru agar serius dan tidak terkesan berbelit-belit dalam menangani perkara dugaan perdagangan anak dibawah umu (Human Trafficking) atau ajakan prostitusi online prabayar yang telah dilaporkan di Polres Kepulauan Aru, Jumat (23/10/2020).
Koordinator P3JAR Barlie Alatubir kepada awak media ini membenarkan hal tersebut, bahwa P3JAR sementara mengawal kasus ajakan prostitusi online prabayar yang telah di laporkan keluarga korbab di Mapolres Kepulauan Aru.
Dia meminta kepada pihak Polres Kepulauan Aru agar serius menangani perkara tersebut, karena pihak keluarga korban telah memasukan delik aduan di Polres Aru, namun hingga kini pihak Polres belum bisa menahan pelaku atau terduga germo, dengan alasan belum ada ACC dari Kapolres Aru untuk di keluarkan Surat Perintah Penahanan (SP2).
Salah satu keluarga yang juga Paman dari si Korban, Iwan Nagwaem kepada media ini melalui sambungan telepon, Minggu (25/10/2020), menceritakan kronologis kejadian hingga pelaporan ke Mapolres Kepulauan Aru.
Iwan menjelaskan bahwa Pelaku dan Korban merupakan tetangga satu kompleks di Kilo menuju tempat Wisata Belakang Wamar Dobo.
Pelaku berinisial MS, awalnya mengajak Korban berinisial TB yang notabene masih anak dibawah umur itu melalui pesan sms maupun telepon, jika korban bersedia melayani keinginan daging Pria Hidung Belang langganan si Pelaku, maka bayarannya bisa mencapai 2-3 juta rupiah.
Namun rupanya ajakan si pelaku itu tidak mendapat respon postif Korban. Korban menolak semua tawaran pelaku, walaupun dengan bayaran sebesar apapun.
” Ia jdi dia ajak ade perempuan, kalau ade mau berarti bayarannya 2-3 juta, cuman ade bilang ke dia, (Pelaku) bahawa jangankan 3 juta, 10 juta pun ade tetap tidak mau.” Ujar Iwan Nagwaem.
Kendati demikian, Pelaku memang rupanya sudah berniat sehingga walaupun tawarannya itu selalu ditolak oleh Korban, tetapi Pelaku tetap melancarkan rayuan, bujukanya hingga akhirnya Korban yang tidak terima dan melaporkan hal ini kepada keluarganya sehingga dibawah ke rana hukum.
Namun yang menjadi satu kebingungan Iwan dan keluarga adalah, meskipun persoalan ini sudah dilaporkan ke Polres Kepulauan Aru sejak Jumat minggu lalu, namun Polisi rupanya tidak terlalu serius menangani perkara tersebut, hingga hari Sabtu keluarga Korban yang di dampingi organisasi P3JAR kembali lagi ke Polres untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut. Polisi tetap memberikan jawaban bahwa belum ada ACC dari Kapolres untuk mengeluarkan Surat Perintah Penahanan.
Bahkan setelah Piket hari Sabtu mengarahkan mereka untuk bertemu dengan Piket hari Jumat yang menerima laporan tersebut, masih tetap pada jawaban yang sama yaitu belum ada ACC dari Pa Kapolres.
Ironisnya lagi, menurut Iwan, oknum Polisi yang ditemui di kediamannya itu, meminta pihak Korban untuk berpikir baik-baik tentang Psikologi Korban jangan sampai terganggung jika persoalan ini ditingkatkan ke proses hukum.
Oknum Polisi tersebut seolah-olah sementara memediasi untuk persoalan tersebut diatur damai secara kekeluargaan, sementara keluarga Korban tetap bertekat untu persoalan ini di proses hukum sehingga ada efek jerah bagi pelaku dan kejahatan seperti ini tidak terjadi secara berkepanjangan.
Iwan dalam kapasitas sebagai salah satu Tokoh muda Aru yang juga tergabung dalam Organisasi P3JAR, meminta kepada aparat penegak hukum di Aru agar segerah menghentikan kejahatan seperti ini dan membubarkan kelompok-kelompok Germo yang di duga kini keberadaan mereka telah banyak di Kota Dobo.
Perlu di ketahui bahwa, Korban dengan inisial TB baru berumur 14 Tahun dan merupakan salah satu siswi pada salah satu SMP di Kota Dobo. Sementra Pelaku dengan inisial MS adalah salah satu Perempuan Dewasa yang merupakan lulusan dari salah satu sekolah kesehatan di Kota Dobo.
Kemudian lelaki hidung belang langganan Germo MS ini diketahui berinisial Koko H, sesuai pengakuan sang Germo di hadapan Polisi. (Nus)










Komentar