oleh

Penuhi Hak WBP Secara Online, Lapas Wonreli Optimalkan Pengoperasian SDP

Wonreli, Suarapaparisa.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada Warga Binaan.

Pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. WBP juga berhak mendapatkan hak-haknya sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Diantaranya berhak untuk mendapatkah hak remisi atau integrasi.

Kepala Lapas Wonreli, Christy J Thenu yang ditemui dalam pertemuan bersama WBP (27/6) menuturkan proses pengusulan dan pemberian hak remisi dan integrasi juga telah berbasiskan Teknologi Informasi melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan SDP.

“Sekarang ini, Secara umum di Indonesia dan secara khusus di Maluku hampir seluruh UPT Pemasyarakatan telah memanfaatkan SDP dalam pengusulan hak – hak WBP atau dilakukan secara online karena Bebas Pungli, Cepat, Transparan dan Objektif, namun oleh karena beberapa faktor SDP Lapas Wonreli mengalami keterlambatan dalam penggunaan serta pengaktifannya, diantaranya faktor SDM atau operator yang ahli dalam mengoperasikan SDP serta Faktor Kualitas Jaringan Internet” tutur Thenu

Thenu menambahkan hal ini juga yang menjadi salah satu tugas atau misi yang akan dikerjakan usai dimutasikan atau mengemban tugas menjadi Kepala Lapas Wonreli.
“Saya punya misi untuk membenahi kekurangan ini, saya berharap Lapas Wonreli juga lebih maju dari keadaan sebelumnya,” Harap Thenu

Seperti yang diketahui pengusulan hak-hak WBP selama ini dilakukan secara manual baik remisi, integrasi dan asimilasi, dan oleh karena Peran serta dukungan Kalapas, juga Kasubsi Admisi dan Orientasi yang pada akhir tahun 2022 dimutasikan ke Wonreli yang juga memiliki kehandalan dalam mengoperasikan SDP  serta telah bekerja keras dengan konsisten dibantu dengan Staf Admisi Orientasi dan terlebih dukungan serta monitoring operator Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Maluku serta Peran DitjenPAS sehingga penginputan data dan pengusulan hak WBP Lapas Wonreli secara online dapat terlaksana secara baik dan benar.

Usai membacakan SK Remisi WBP secara kolektif yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada WBP, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R Talaud mengungkapkan rasa syukurnya karena secara perdana telah diperoleh hak Remisi WBP secara online melalui SDP.

“Kami terus berkomitmen agar WBP mendapatkan hak-hak mereka, sebelumnya saya dan staf AO telah berupaya mengirimkan usulan Remisi Keterlambatan Administrasi dan usulan Perbaikan Remisi WBP Lapas Wonreli juga karena komunikasi dan kerjasama yang intens dengan pihak kanwil, pihak Ditjenpas, sehingga pada hari ini WBP dapat kami umumkan perolehan remisi dimulai dari Tahun 2017 hingga Remisi khusus Tahun 2022 kepada WBP,” Ungkap Talaud

Lebih lanjut Ia menambahkan sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen lainnya untuk melakukan pengusulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) 6 Orang WBP Lapas Wonreli.
“Semoga pengusulan PB 6 WBP ini berjalan lancar,” Pungkas Talaud. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed