Jakarta, SP. Com. – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan
Jakarta, SP. Com. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no : 772/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan
Jakarta, SP. Com. Penerapan PSBB yang menjadi kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 mulai menunjukkan keberhasilannya. Untuk DKI Jakarta dengan proporsi di rumah
JAKARTA, SP. Com. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan strategi baru yang dilakukan untuk menanganani masalah pandemi COVID-19 dalam
JAKARTA, SP. Com. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan fasilitas layanan kesehatan jiwa melalui pusat panggilan atau _Call Center_ 119 bagi
Komentar