MBD, SP. Com. Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tetap menerima penumpang kapal laut dari Ambon menuju MBD, namun harus mengikuti mekanisme protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan oleh gugus tugas percepatan covid 19 Maluku Barat Daya.
Berdasarkan Instruksi Bupati Kabupaten MBD bahwa Pelaku Perjalanan yang dari Ambon tujuan MBD dibatasi hanya 30 Orang /Penumpang. Demikian dikatakan Sekretaris daerah kabupaten MBD alfonsius saimiloy melalui konfrensi pers yang bertempat di ruangan kerjanya.
“Keberangkatan Kapal (KM) Cantika Lestari 99, yang direncanakan berangkat pada senin (03/08) dari Ambon menuju wilayah Maluku Barat Daya (MBD), tidak dibatalkan oleh pemerintah daerah tetapi oleh pihak operator kapal. Sebuah kewajiban untuk mengirim daftar nama penumpang kepada Gugus Tugas (Gustu) percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten MBD paling lambat 24 jam sebelum melakukan perjalanan dari daerah asal dan nama-nama perjalanan tersebut sesudah sampai di MBD akan di kawal oleh pihak kepolisian MBD.
Hal ini di sampaikan Sekretaris Daerah Alfonsius saimiloy, menegaskan bahwa dari hasil rapat gugus tugas penanganan covid 19 Maluku barat daya memberikan kelongaran transportasi laut yaitu 1 (satu) kapal cantika lestari 99 dengan kouta penumpang sebanyak 30 orang dan tidak lebih dari itu, ini juga langkah terbaik dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat tidak seperti daerah lain yang tutup terus, “tegas saimiloy.
Namun” karena gejolak maluku barat daya ini kebanyakan orang suka-suka selalu ikut campur tidak sama dengan pemerintah daerah lain, mau tutupkah mau bukan kha itu urusan pemerintah daerah,”kata sekda.
Selain itu, kita harus mengutamakan kesehatan masyarakat maluku barat daya dengan menetapkan 30 penumpang perjalanan dari ambon ke MBD dengan mengunakan transportasi laut yakni, KM Cantika lestari 99 yang berencana berangkat layari ambon-MBD di tanggal senin 03/08 kemarin.
Namun” Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, Herdy D. Ubro, SE, MM kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (05/08). Diharapkan agar para pelaku perjalanan dapat menyiapkan kelengkapan dokumen perjalanan sesuai Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati.

Ini sudah disampaikan kepada operator kapal untuk diberitahukan kepada pelaku perjalanan. Mereka sebelum berangkat harus hubungi mereka di sekretariat gugus tugas MBD dengan menyampaikan nama sesuai KTP umur dan tempat tujuan. Kemudian Sekretariat gugus tugas MBD membuat surat dan teruskan kepada pelaku perjalanan, “ungkapnya.
Selain itu, Sekretaris Gustu MBD Yosua Philippus memang tenggang waktu yang di keluarkan intruksi surat edaran Bupati dan sudah di sosialisasi di media-media sosial, dan kapal-kapal sabuk juga sudah ada di Ambon maka masyarakat MBD yang berada di Ambon berharap bisa berkunjung kembali ke MBD dan polemik ini terjadi karena pihak Kapal cepat cantika lestari 99 menjual tiket dengan rapit tes terlebih dahulu semestinya harus berkordinasi dulu dengan pihak gustu dari daerah tersebut, selain itu juga pihak kapal harus menunggu dulu (SKIM) gugus tugas MBD, “Tegas philippus. (AW)










Komentar