Dobo, Kepulauan Aru,- Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey, SE mewakili Bupati Kepulauan Aru memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan dalam rangka menghadapi Bencana Alam di Kabupaten Kepulauan Aru, berlangsung di Lapangan Yos Sudarso Dobo, Jumat (28/5/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto, Komandan Lanal Aru, Letkol Laut (P) Choirur Roziqin,S.H.,M.Tr.(Hanla), Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Dobo Maju Purba, Danramil 1503-03/Dobo Kapten Inf. Bakri Renhoat, Katim Basarnas Unit Dobo H. Lopies, Kabag Ops Polres Kepulauan Aru AKP. Jandri Alfons, Kepala BPBD Kepulauan Aru Hendrik Ngutra, para perwira Staf satker Polres Kepulauan Aru, dan para perwira Staf Lanal Aru.
Adapun Susunan pasukan apel Kesiapsiagaan, sbb ;
1 SSR Koramil 1503-03 Dobo, 1 SSR Kipan E Yonif 734/SNS, 1 SSR Lanal Aru, 1 SSR Subdenpom Kepulauan Aru, 1 SSR Brimob Kie 2 Yon C Plopor, 1 SSR Polairud Polres kepulauan Aru, 1 SSR Sat Sabhara Polres Kepulauan Aru, 1 SSR Satlantas Polres Kepulauan Aru, 1 SSR Damkar Kepulauan Aru, 1 SSR BPBD dan Basarnas Kepulauan Aru, 1 SSR Perawat RSUD Cendrawasih Dobo, 1 SSR Tagana Dinas sosial Kepulauan Aru dan 1 SSR Dinas perhubungan Kepulauan Aru.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, Gelar pasukan hari ini merupakan salah satu bentuk evaluasi terhadap kesiap siagaan baik dari kekuatan personil dan material dalam menghadapi potensi kerawanan terjadi bencana alam di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Pelaksanaan apel ini dinilai perlu dilaksanakan secara bersama-sama baik dari unsur TNI, pemkab kabupaten kepulauan aru serta instansi terkait yang ada, untuk melakukan pemantapan kesiapan jajaran Polres Kepulauan Aru, Satuan TNI dan Pemda Kabupaten Kepulauan Aru serta instansi terkait dalam mengantisipasi segala bentuk bencana alam yang terjadi,”ucap Sogalrey.
Lanjut dia, kehadiran Polri, Satuan TNI dan Pemda serta para stakeholder terkait secara langsung, dapat mewujudkan stabilitas yang mantap dan kondusif di bumi jargaria ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama undang undang nomor 24 tahun 2007 merupakan perangkat hukum pertama yang merubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif ke preventif (pengelolalaan resiko bencana).
Penanggulangan bencana adalah suatu proses yang dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis serta pencegahan, penjinakan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi yang diakibatkan oleh peristiwa kebencanaan.
“Nah, melihat kondisi geografis wilayah kita yang terkategori rentan bencana, maka tentu menuntut kesiapsiagaan kita semua dalam penanganannya. Dalam konsep penanggulangan bencana, pelibatan seluruh elemen masyarakat dan stakeholders lintas sektor sangat diperlukan, sebab selain pemerintah, masyarakat juga diharapkan dapat turut berperan aktif dalam proses penanggulangan bencana,” ajak Sogalrey.
Lebih lanjut Sogalrey
mengapresiasi kinerja jajaran TNI-Polri, BPBD dan Masyarakat luas yang turut berpartisipasi dalam pencegahan bencana dalam masa pandemi di Kabupaten Kepulauan Aru.
Harapannya, melalui apel hari ini, kita semua memegang salah satu prinsip fenomenal dalam menghadapi bencana yaitu “MENCEGAH LEBIH BAIK DARIPADA MERATAPI.
”Takdir itu pilihan saat kita masih diberi kesempatan memilih. Takdir yang lebih baik mengapa menunggu takdir yang berujung pada bencana. Mari, kita cegah bencana yang sewaktu-waktu bisa ada di Kabupaten Kepulauan Aru yang kita cintai ini,” imbau Sogalrey.(Nus.M)










Komentar