Ambon, SP. Com. Minggu (31/05/2020). Biaya Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya air dan listrik yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun 2014 dengan besaran di kisaran Rp.630 Juta yang selama ini penanganannya diberikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kini kembali dipertanyakan.
Berdasarkan data yang diterima oleh Tim Investigasi SP. Com, ada dugaan kuat penyelewengan, Biaya yang disebutkan diatas dimana hasil realisasi dari anggaran tersebut menurut data yang ada hanya Rp. 61.567.380,- dari total rencana umum pengadaan (RUP) APBD tahun 2014 Provinsi Maluku Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Maluku sebesar RP. 630.000.000,-
Tim SP.com mencoba menghubungi Drs. GS sebagai PPTK pada saat itu, dan kemudian dikonfirmasi oleh Beliau Pukul 03.00 Wit pagi bahwa, “itu bukan beta yang punya tupoksi pada saat itu Kepala sub bagian (Kasubag) Keunganlah yang bertangung jawab soal hal itu Inisial M.A, ” ungkapnya.
Diinformasikan kembali oleh Pak GS dalam realeasenya Via Whatsap kepada Tim SP. Com, “Kalau jasa Listrik itu rutin kantor dan dipegang subag Keuangan”,” tutur GS dalam realeasenya Pukul 14.00 Wit (31/05/2020).
Padahal sesuai dengan ulasan data yang ada, Drs. GS sebagai PPTK pada saat itu, ketika ditanyakan kembali soal keberadaan beliau sebagai PPTK, beliau tidak memberi kejelasan terkait hal tersebut.
Sampai berita ini dinaikkan, GS tidak merespon kembali konfirmasi Tim. SP. Com. (**)










Komentar